PENGUMUMAN
Kepada Yth,
Ketua SOG Cabang / Chapter
Di Tempat
Salam SOG
Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 6 mengenai Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Anggaran Rumah Tangga Pasal 1 mengenai Keanggotaan dan Penerimaan Anggota, Pasal 2 mengenai Hak dan Kewajiban Anggota, Pasal 3 mengenai Berakhirnya anggota, untuk melaksanakan program tertib administrasi dengan tujuan menambah kemajuan dan kesolidan anggota SOG INDONESIA Cabang. DP. Pusat menambahkan peraturan tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketua SOG Cabang / Chapter
Di Tempat
Salam SOG
Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 6 mengenai Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Anggaran Rumah Tangga Pasal 1 mengenai Keanggotaan dan Penerimaan Anggota, Pasal 2 mengenai Hak dan Kewajiban Anggota, Pasal 3 mengenai Berakhirnya anggota, untuk melaksanakan program tertib administrasi dengan tujuan menambah kemajuan dan kesolidan anggota SOG INDONESIA Cabang. DP. Pusat menambahkan peraturan tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan penerimaan anggota baru :
1. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
2. Melampirkan data diri dan kendaraaan (photo copy KTP,SIM,STNK).
3. Membaca, memahami dan mentaati pedoman anggota.
4. Pada saat pendaftaran, calon anggota harus hadir di Sekretariat Cabang SOG,
tidak dapat diwakilkan.
5. Bersedia dilakukan cek fisik kendaraan (scooter) oleh pengurus Cabang SOG.
6. Mentaati, mematuhi peraturan tata tertib sebagai anggota SOG.
5. Bersedia dilakukan cek fisik kendaraan (scooter) oleh pengurus Cabang SOG.
6. Mentaati, mematuhi peraturan tata tertib sebagai anggota SOG.
Tata cara pembagian atribut dari pengurus Cabang kepada anggota :
Pengurus Cabang harus menyerahkan Atribut anggota (stiker oval SOG INDONESIA,Cabang,Nra, kaos almamater) setelah melaksanakan pelantikan anggota baru sesuai dengan AD/ART dan pedoman anggota.
Untuk seluruh anggota SOG INDONESIA :
1. Menempatkan stiker oval INDONESIA serta CABANG di depan dan
stiker NRA dibelakang.
2. Jaket atau rompi harus sesuai dengan Anggaran Dasar SOG INDONESIA
3. Tidak boleh memperjualbelikan, memberikan atribut keanggotaan kepada pihak lain
2. Jaket atau rompi harus sesuai dengan Anggaran Dasar SOG INDONESIA
3. Tidak boleh memperjualbelikan, memberikan atribut keanggotaan kepada pihak lain
diluar anggota SOG (Stiker oval INDONESIA, CABANG, NRA serta kaos Almamater
SOG INDONESIA).
4. Apabila Motor dijual seluruh stiker wajib harus di lepas.
5. Kelengkapan motor harus sesuai dengan peraturan lalu lintas, seperti helm standard,
4. Apabila Motor dijual seluruh stiker wajib harus di lepas.
5. Kelengkapan motor harus sesuai dengan peraturan lalu lintas, seperti helm standard,
kaca spion, lampu depan dan lampu rem harus hidup.
Himbauan untuk pengurus cabang
1. Melakukan pendataan ulang anggota cabang mengenai yang aktif dan yang tidak aktif.
2. Melakukan registrasi ulang dan pembuatan KTA baru
3. Apabila ada anggota yang mendaftar, pemberian NRA mengisi kekosongan NRA terdahulu.
4. Melakukan pelelangan NRA yang bagus / cantik, baik itu NRA terdahulu yang sudah
tidak aktif anggota tersebut, maupun NRA yang baru.
Hormat kami,
Dewan Pengurus Pusat
Scooter Owners Group (SOG) INDONESIA
ttd
Jamaril Akbar, SE
NRA. 001
Hormat kami,
Dewan Pengurus Pusat
Scooter Owners Group (SOG) INDONESIA
ttd
Jamaril Akbar, SE
NRA. 001












Tidak ada komentar:
Posting Komentar